Standard Operating Procedure (SOP) HER-REGISTRASI
Tujuan
Sebagai acuan dalam melaksanakan registrasi mahasiswa dalam mendukung kegiatan belajar mengajar di Universitas Qmarul Huda Badaruddin Bagu
Istilah dan Definisi
-
- Herregistrasi adalah proses pendaftaran kembali mahasiswa yang akan aktif pada setiap semester
- Ketua Program Studi adalah pihak yang berwenang dalam menentukan pemrograman mata kuliah pada setiap semester (KRS).
- Bagian administrasi adalah pihak yang melakukan proses herregistrasi
- Mahasiswa adalah pihak yang akan melakukan herregistrasi di Universitas Qmarul Huda Badaruddin Bagu
Persyaratan
- Tercatat sebagai mahasiswa aktif dalam database system informasi akademik UNIQHBA
- Melunasi biaya pendidikan yang telah ditentukan;
- Memiliki KHS pada semester sebelumnya atau memiliki surat pengaktifan Kembali bagi mahasiswa yang telah menjalani cuti akademik;
- Mengisi KRS sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah disetujui oleh PA;
- Persyaratan khusus lain yang tertuang dalam pedoman operasional program studi.
Urutan Prosedur
- Mahasiswa membuka website kampus sim.uniqhba.ac.id dan memilih menu E-Money dan melakukan pembayaran SPP dengan cara meng- add Virtual Acount pada pembayaran SPP yang akan ditempuh. Menyetor pembayaran ke bank yang telah ditentukan oleh pihak kampus dengan rekening tujuan sesuai dengan Virtual Account (VA) masing-masing mahasiswa.
- Mahasiswa yang telah melakukan proses pembayaran SPP pada semester yang akan ditempuh bisa langsung mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) melalui menu Siska di sim.uniqhba.ac.id
- Bagi Mahasiswa dalam memperogram mata kuliah pada semester yang akan ditempuh harus berkonsultatsi terlebih dahulu dengan dosen Pembimbing Akademik masing-masing mahasiswa yang telah ditentukan.
- KRS yang telah diisi harus di Print dan disahkan oleh Dosen Pembimbing Akademik dan mengetahui Kaprodi.
- Mahasiswa yang telah melakukan Heregistrasi dianggap sebagai mahasiswa aktif pada semester tersebut dengan diterbitkan SK Rektor Peserta Didik Aktif Semester yang akan berjalan
- Mahasiswa yang tidak terdaftar dalam SK Rektor Peserta Didik Aktif tidak diperbolehkan mengikuti proses perkuliahan semester berjalan dan mahasiswa tersebut dianggap Cuti