play youtube, play youtube, xvideos, xnxx, porn, xxx, sex việt, tiktok download, In Which States Is Weed Legal, hentai, xvideos, What Is Threshold Amount, Free Music,

Peraturan Akademik UNIQHBA
versi PDF Pedoman Akademik UNIQHBA dapat didownload disini

BAB 1 KETENTUAN UMUM


Pasal 1 Definisi

Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan:
  1. Universitas Qamarul Huda Badaruddin Bagu yang selanjutnya disingkat UNIQHBA Bagu adalah Institusi Pendidikan Tinggi di bawah Yayasan Pondokpesantren Qamarul Huda di Bagu yang menyelenggarakan berbagai jenjang pendidikan tinggi yang meliputi berbagai jenis bidang ilmu.
  2. Mahasiswa adalah peserta didik yang memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), terdaftar, dan belajar pada UNIQHBA Bagu.
  3. Dosen adalah seseorang yang berkualifikasi akademik minimal Strata Dua (berada pada KKNI Level VIII) dan berdasarkan keahliannya diangkat sebagai tenaga pendidik pada UNIQHBA Bagu dengan tugas utama melakukan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pengajaran penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Kurikulum Pendidikan Tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian, dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi.
  5. Kurikulum Institusi merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi.
  6. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
  7. Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
  8. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  9. Pendidikan Akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian serta pengembangannya.
  10. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu, yaitu diploma 3 akan mendapatkan gelar vokasi.
  11. Pendidikan profesi adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu. Beban studi minimal 36 SKS yang dijadwalkan untuk 3 (tiga) semester dan dapat ditempuh paling lama 4 (empat) semester.
  12. Program Sarjana Reguler Strata 1 (S1) adalah program pendidikan akademik setelah pendidikan menengah, yang memiliki beban studi sekurang-kurangnya 144 SKS dan sebanyak-banyaknya 146 SKS yangdijadwalkan untuk 8 semester dan ditempuh paling lama 14 semester.
  13. Program Sarjana (S1) alih jenjang adalah program sarjana S1 yang diselenggarakan dengan cara menerima lulusan dari program D III dan atau sarjana muda dan atau program sarjana yang telah menempuh minimal 108 SKS, dengan masa studi 8 semester.
  14. Program Diploma III (DIII) adalah program pendidikan profesional setelah pendidikan menengah, yang memiliki beban studi sebanyak-banyaknya 110 SKS, yang dijadwalkan 6 semester, dan dapat ditempuh paling lama 10 semester.
  15. Kewenangan Tambahan adalah kewenangan yang diperoleh dengan menyelesaikan suatu paket studi tertentu yang pencapaian kompetensinya ditandai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh fakultas atau universitas.
  16. Indeks Prestasi yang selanjutnya disingkat IP adalah nilai rerata hasil belajar yang menggambarkan pencapaian kompetensi mahasiswa untuk semester tertentu.
  17. Indeks Prestasi Kumulatif yang selanjutnya disingkat IPK adalah nilai rerata hasil belajar yang menggambarkan pencapaian kompetensi mahasiswa dari semester pertama sampai dengan semester terakhir yang telah ditempuh secara kumulatif.
  18. Semester adalah satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 14 (empat belas) minggu, tidak termasuk ujian semester.
  19. Semester Antara adalah program perkuliahan yang diselenggarakan dalam rangka memperpendek masa studi selama paling sedikit 8 (delapan) minggu.
  20. Cuti Kuliah adalah ketidakaktifan mahasiswa mengikuti kegiatan akademik dalam satuan semester dengan izin rektor.
  21. Bebas Teori adalah capaian mahasiswa yang sudah menyelesaikan semua mata kuliah, kecuali tugas akhir yang dinyatakan dalam bentuk surat keterangan.
  22. Kegiatan Kokurikuler adalah kegiatan yang menjadi bagian kurikuler untuk meningkatkan soft skills mahasiswa dan keterampilan lain yang mendukung keberhasilan mahasiswa selama dan setelah masa studi berakhir.
  23. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar kurikulum untuk mengembangkan minat, bakat, dan kegemaran mahasiswa.
  24. Penasihat Akademik yang selanjutnya disingkat PA adalah dosen yang menjadi wali bagi mahasiswa untuk memberikan bimbingan, arahan, atau nasihat terkait dengan kegiatan akademik.
  25. Alih Kredit yang selanjutnya disebut transfer kredit adalah pengakuan terhadap penguasaan mata kuliah dan atau kompetensi /keterampilan tertentu yang diperoleh dari pengalaman belajar/bekerja sebelumnya dan dihitung dengan ekuivalensi satuan kredit semester (SKS).
  26. Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dilakukan secara otodidak dari pengalaman hidupnya, pendidikan formal dan atau nonformal yang dilakukan oleh tim asesor. Pengakuan RPL ini dimanifestasikan dalam bentuk transfer kredit yang diperhitungkan secara formal dalam proses pendidikan selanjutnya..
  27. Beban Studi adalah jumlah beban studi (SKS minimal) yang harus ditempuh oleh mahasiswa untuk menyelesaikan studi pada program studi tertentu di UNIQHBA Bagu.
  28. Administrasi Akademik adalah kegiatan untuk mengorganisasi, melayani, menginventarisasi, dan mendokumentasikan hasil-hasil kegiatan akademik sehingga dapat menjadi suatu informasi yang akurat, sistematis, dan mudah untuk diakses oleh pihak yang membutuhkan.
  29. Kartu Hasil Studi yang selanjutnya disingkat KHS adalah daftar nilai mata kuliah yang ditempuh mahasiswa dalam satu semester.
  30. Dokumen Hasil Studi yang selanjutnya disingkat DHS adalah daftar nilai mata kuliah yang sudah ditempuh mahasiswa.Transkrip Nilai adalah daftar nilai mata kuliah yang ditempuh mahasiswa setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus dari UNIQHBA Bagu.
  31. Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi lulusan UNIQHBA Bagu.
  32. Yudisium merupakan penetapan dan pengumuman kelulusan mahasiswa yang telah menyelesaikan suatu beban studi.
  33. Model Kombinasi yang selanjutnya disebut blended learning atau hybrid learning adalah model pembelajaran yang memadukan antara proses pembelajaran tatap muka dan daring dengan prosentase tertentu.
  34. Rektor adalah pemimpin UNIQHBA Bagu yang mengelola UNIQHBA Bagu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dan atas nama menteri.

BAB II PENERIMAAN MAHASISWA BARU


Pasal 2 Mahasiswa Baru

  1. Promosi dan penerimaan mahasiswa baru dilakukan oleh Lembaga Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru (LPPMB) UNIQHBA berdasarkan peraturan yang ada;
  2. Segala ketentuan termasuk persyaratan umum dan khusus dalam kaitannya dengan penerimaan mahasiswa baru mengikuti Keputusan Rektor tentang Promosi dan Penerimaan Mahasiswa baru dan petunjuk operasional yang dikeluarkan oleh LPPMB.

BAB III REGISTRASI


Pasal 3 Prosedur Registrasi

  1. Registrasi dan heregistrasi   dilakukan secara  online pada laman uniqhba.ac.id;
  2. Heregistrasi dilakukan untuk memastikan bahwa mahasiswa yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa aktif pada semester berikutnya. Mahasiswa yang tidak melakukan heregistrasi tidak diperkenankan untuk menggunakan sumber daya yang disediakan UNIQHBA, termasuk mengikuti perkuliahan dalam bentuk apapun. Akan tetapi masa studi mahasiswa yang bersangkutan akan terus dihitung, kecuali jika sedang menjalankan cuti akademik.
  3. Persyaratan melakukan heregistrasi:
    1. tercatat sebagai mahasiswa aktif dalam database system informasi akademik UNIQHBA
    2. melunasi biaya pendidikan sesuai dengan yang telah ditentukan dalam peraturan rektor tentang keuangan;
    3. memiliki KHS pada semester sebelumnya atau memiliki surat pengaktifan Kembali bagi mahasiswa yang telah menjalani cuti akademik;
    4. mengisi KRS sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah disetujui oleh PA;
    5. persyaratan khusus lain yang tertuang dalam pedoman operasional program studi.
  4. Rentang waktu pelaksanaan registrasi mengikuti kalender akademik UNIQHBA;

Pasal 4 Kartu Rencana Studi

  1. Pengisian KRS wajib dilakukan oleh mahasiswa dan disetujui oleh dosen PA sebagai syarat mengikuti perkuliahan semester berjalan;
  2. Sistem pengisian KRS dilakukan secara online pada sistem informasi terpadu dan dapat dicetak (print out) jika diperlukan;
  3. Waktu pengisian KRS sesuai dengan kalender akademik yang berlaku;
  4. Besaran SKS yang dimuat dalam KRS disesuaikan dengan IPS sebelumnya atau sesuai paket yang telah ditetapkan:
IPS sebelumnya Jumlah Maksimal SKS yang diperbolehkan
≥3.00 24
2.50 - 2.99 20
2.00 - 2.49 18
<2.00 16

Pasal 5 Cuti Akademik

  1. Mahasiswa berhak mengajukan cuti akademik tanpa perlu harus memberikan alasan;
  2. Batas waktu cuti hanya diperbolehkan maksimal 2 semester untuk diploma tiga dan 4 semester untuk jenjang sarjana;
  3. Cuti akademik paling cepat dapat diajukan jika lebih dari 1/3 beban SKS sudah diselesaikan;
  4. Mahasiswa yang diberikan cuti berkewajiban menjaga nama baik almamater;
  5. Persyaratan pengajuan cuti:
    1. mahasiswa tidak termasuk penerima beasiswa;
    2. melunasi biaya pendidikan sesuai dengan yang telah ditentukan dalam peraturan rektor tentang keuangan
    3. mahasiswa minimal tercatat sebagai mahasiswa aktif semester 2 dengan menyampaikan alasan yang dapat diterima;
    4. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh fakultas/direktorat masing-masing dan diatur dalam petunjuk operasional fakultas
  6. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan ke dalam masa studi.
  7. Ketentuan mengenai pembiayaan perkuliahan dalam masa cuti akademik diatur dalam peraturan keuangan

BAB IV KURIKULUM


Pasal 6 Pemberlakuan Kurikulum

  1. Kurikulum yang berlaku secara umum di UNIQHBA adalah kurikulum yang sejalan dengan dan mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) secara penuh dan berkesinambungan. Kurikulum jenis ini disebut kurikulum MBKM.
  2. Khusus untuk fakultas kesehatan, pemberlakuan kurikulum MBKM bersifat opsional, dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran di prodi fakultas kesehatan dan dapat bersifat parsial.
  3. Pemberlakuan kurikulum MBKM secara parsial dalam pasal ini dimaksudkan adalah penerapan sebagian dari materi dan atau metode dan atau lokasi pembelajaran dan atau metode evaluasi luaran pembelajaran yang mengikuti pola pada kurikulum MBKM.

Pasal 7 Kurikulum MBKM

  1. Uniqhba memfasilitasi ‘kemerdekaan’ pola belajar yang menjadi preferensi mahasiswa melalui penerapan kurikulum MBKM.
  2. Mahasiswa berhak melakukan pembelajaran di luar prodi/kampus secara immerse untuk membangun dan mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan yang meliputi: Foundational literacies, Competencies, dan Character Qualities.
  3. Hak mahasiswa yang dimaksudkan pada pasal 2 di atas diakomodasi dalam bentuk pembelajaran maksimal 3 semester atau equivalen dengan 20 – 60 SKS.
  4. Untuk dapat melaksanakan kegiatan yang tertera dalam pasal 3 ayat ini, mahasiswa harus mengajukan proposal kepada prodi dan proposal tersebut harus sudah disetujui oleh dosen pembimbing akademik. Proposal ini juga memerlukan persetujuan kaprodi dan dekan fakultas masing masing serta atas sepengetahuan wakil rektor akademik
  5. Biaya yang timbul akibat kegiatan pembelajaran di luar kampus akan menadi tanggungan mahasiswa, kecuali mendapatkan sumber pembiayaan dari pihak ketiga.

Pasal 8 Pengalaman Belajar di luar prodi dalam kampus UNIQHBA

  1. Pengalaman belajar di luar prodi dalam kampus UNIQHBA, selanjutnya disebut pembelajaran lintas prodi, adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan di luar program studi mahasiswa tetapi masih dalam lingkup UNIQHBA
  2. Pembelajaran lintas prodi ini terdiri dari:
    1. Pembelajaran lintas prodi dalam fakultas yang sama
    2. Pembelajaran lintas prodi di luar fakultas
  3. Pembelajaran lintas prodi dalam fakultas yang sama hanya membutuhkan persetujuan dosen pembimbing akademik, kaprodi, dan diketahui Dekan Fakultas
  4. Pembelajaran lintas prodi di luar fakultas membutuhkan persetujuan dosen pembimbing akademik, kaprodi, Dekan Fakultas asal dan dekan fakultas tujuan
 

Pasal 9 Pengalaman belajar di luar Kampus pada perguruan tinggi lain

  1. Pengalaman belajar di luar kampus terdiri dari
    1. Pengalaman belajar di luar kampus dalam prodi yang sama dengan prodi perguruan tinggi asal
    2. Pengalaman belajar di luar kampus dalam prodi yang berbeda dengan prodi pada perguruan tinggi asal
  2. Termasuk dalam bentuk pembelajaran jenis ini adalah pertukaran mahasiswa (student exchange)
  3. Mahasiswa diperbolehkan untuk mengambil pengalaman belajar seperti yang tertera pada ayat 1 pasal ini jika memenuhi persyaratan.
  4. Proposal mahasiswa untuk mengambil pembelajaran di kampus lain harus mendapat persetujuan dari dosen pembimbing akademik, Ketua program studi, Dekan fakultas dan Warek Akademik
  5. Sebelum menyetujui proposal ini, dekan harus membentuk tim assessmen kelayakan yang juga akan mengkaji semua hal terkait proses dan luaran pembelajaran yang meliputi antara lain:
    1. Kemampuan mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan di luar.
    2. Kelayakan program studi tujuan pada perguruan tinggi lain dalam memfasilitasi obyektif pembelajaran.
    3. Mekanisme pelaksanaan proses pembelajaran, termasuk metode evaluasi proses dan evaluasi luaran
    4. Metode konversi jam kuliah dan nilai
    5. Ketersediaan sumber daya manusia terutama di prodi pada perguruan tinggi asal.
    6. Khusus untuk pertukaran mahasiswa, perguruan tinggi tujuan harus sudah memiliki MOU dengan UNIQHBA

Pasal 10 Pengalaman Belajar Lapangan

  1. Pengalaman belajar lapangan termasuk salah satu varian dari pengalaman belajar di luar kampus.
  2. Bentuk pembelajaran di luar PT antara lain:
    1. Magang / Praktek Kerja
    2. Asistensi mengajar di satuan pendidikan jenang dasar dan menengah
    3. Proyek penelitian
    4. Proyek Kemanusiaan
    5. Kegiatan wirausaha
    6. Studi proyek independen
  3. Persyaratan untuk melakukan pengalaman belajar lapangan sama dengan pembelajaran di luar kampus dengan penyesuaian tertentu
  4. Total SKS yang diperbolehkan dihitung dengan melibatkan jumlah SKS yang diambil di luar kampus lainnya seperti yang dijelaskan pada pasal sebelumnya maksimum 40 SKS

Pasal 11 Perhitungan SKS pada kegiatan pembelajaran Lapangan

  1. Total SKS dihitung sama dengan perhitungan SKS pada perkuliahan konvensional.
  2. Sebagai contoh untuk mahasiswa yang merencanakan mengambil 20 SKS di lapangan akan menghabiskan waktu minimal 5 bulan 2 minggu dengan rincian sbb
    1. Pada perkuliahan konvensional, 1 SKS dihitung 170 menit. Untuk perkuliahan normal sebanyak 16 kali pertemuan, total waktunya adalah 20 SKS x 170 menit x 16 kali pertemuan = 54.400 menit = 907 jam
    2. Untuk kegiatan lapangan maka dihitung jam kerja rata rata sebanyak 8 jam kerja perhari, sebanyak 20 hari kerja dalam satu bulan
    3. Total konversi SKS ke waktu pembelajaran menadi 907 jam / 20 hari kerja / 8 jam = 5,6 bulan atau 5 bulan 2 minggu

Pasal 12 Pemetaan distribusi pelaksanaan MBKM

  1. Bagi mahasiswa yang merencanakan untuk mengambil pembelajaran di luar prodi dan atau di luar kampus, maka harus mengikuti pola seperti yang tertera pada ayat 2 dst. Khusus semester 8, mahasiswa wajib kembali ke prodi asal
  2. Pada semester 1 dan 2, semua pembelajaran wajib dilakukan di prodi asal.
  3. Pembelajaran lintas prodi baik dalam maupun luar fakultas dapat dilakukan mulai semester 3 dengan jumlah SKS total maksimal 20 SKS
  4. Pembelajaran di luar kampus dapat dimulai pada semester 5 dengan maksimal beban SKS yang dapat diakui adalah 40 SKS
  5. Skema distribusi pelaksanaan ini dapat dilihat pada gambar berikut ini
distribusi mbkm  

Pasal 13 Metode konversi SKS pada pembelajaran di luar kampus

  1. Untuk pembelajaran di luar kampus, terutama kegiatan pertukaran mahasiswa, kegiatan magang/praktek kerja, Studi atau proyek independen dan proyek kemanusiaan dan membangun desa, SKS lapangan dapat dikonversi ke dalam SKS mata kuliah yang akan muncul di transkrip.
  2. Metode konversi dapat dipilih satu atau gabungan dari tiga metode yang disebutkan dalam ayat 3
  3. Metode konversi yang dapat dipilih adalah
    1. Structured form
    2. Free form
    3. Semi structured form
  4. Metode structured form adalah metode konversi langsung dari mata kuliah yang sama atau yang mirip dengan mata kuliah yang tersedia pada perguruan tinggi asal. Dengan demikian metode ini adalah yang paling sederhana.
  5. Metode free form adalah metode konersi yang kompleks yang melibatkan assessment secara menyeluruh terhadap kegiatan yang dilakukan mahasiswa untuk selanjutnya disebar ke dalam mata kuliah – mata kuliah yang dinilai bersesuaian dan relevan. Konersi harus dilakukan dengan hati-hati termasuk dalam hal penentuan perhitungan jumlah SKS yang diselesaikan. Metode ini harus dilakukan oleh tim yang terdiri dari kaprodi dan dosen mata kuliah yang bersesuaian.
  6. Kompetensi yang bisa diperhitungkan pada metode freeform ini adalah hardskill dan softskill
  7. Metode semi structure adalah metode gabungan dari structure dan free form. Untuk pertukaran mahasiswa, pembelajaran di luar prodi pada perguruan tinggi yang sama, metode ini dianjurkan.

Pasal 14 Prinsip penilaian pembelajaran lapangan

  1. Domain yang dinilai sama dengan domain penilaian pembelajaran konvensional yaitu
    1. Sikap
    2. Keterampilan umum
    3. Keterampilan khusus
    4. Pengetahuan
  2. Penilaian dapat dilakukan dengan menganalisa rubrik penilaian dan atau portofolio atau karya desain atau karya nyata mahasiswa
  3. Prinsip penilaian harus memenuhi unsur berikut:
    1. Edukatif
    2. Otentik
    3. Obyektif
    4. Akuntabel
    5. Transparan

Pasal 15 Softskill atau kualitas yang dapat dikonversi ke mata kuliah

  1. Softskill atau kualitas atau karakteristik atau sikap yang dapat dikonversi menjadi ‘mata kuliah’ dan dapat dicantumkan di transkrip nilai adalah:
    1. Leadership/followership
    2. Responsibility
    3. Curiosity (Keingintahuan)
    4. Initiative
    5. Persistence (Ketekunan)
    6. Teamwork
    7. Adaptablitiy (kemampuan beradaptasi)
    8. Descipline
    9. Communication
    10. Critical Thinking
    11. Analitical thinking
    12. Creativity
    13. Literasi Digital.
    14. Literasi sosial
    15. Self Management
    16. Problem Solving
  2. Masing masing skill / kualitas / karakteristik yang disebutkan pada pasal 1 ini diberikan minimal 2 SKS masing masing dan bisa diberikan lebih sampai maksimal 4 SKS sesuai hasil assessment tim terhadap kondisi nyata di lapangan.
 

Pasal 16 Hirarki Mata kuliah dalam kurikulum MBKM

  1. Untuk memfasilitasi pembelajaran dalam kurikulum MBKM, UNIQHBA menyediakan tiga tingkat mata kuliah yang dapat dipilih oleh mahasiswa dan atau dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk konversi kegiatan lapangan oleh mahasiswa
  2. Mata kuliah disediakan di tingkat Perguruan Tinggi, tingkat Dekanat, dan tingkat prodi
  3. Mata kuliah ini disediakan untuk memudahkan proses konversi
  4. Mata kuliah pilihan MBKM di tingkat perguruan tinggi adalah antara lain:
    1. Tanggap darurat kesehatan dan voluntary work
    2. Fundamentals of Sport Health
    3. Fundamentals of Tourism Health
    4. Literasi Digital
    5. Teknologi dan sistem informasi
    6. Teknologi komputer dan Jaringan
    7. Dasar Pemrograman dan rekayasa piranti lunak
    8. Public Speaking and personality
    9. Dasar sosiologi dan antropologi
    10. Praktek Bahasa Inggris
    11. Agama Islam dalam perspektif Aswaja
    12. Inovasi, Riset dan Publikasi ilmiah
    13. Pengabdian kepada masyarakat
  5. Semua mata kuliah ini diberikan minimal 2 SKS masing masing, dan bisa diberikan lebih pada kondisi tertentu sampai maksimal 6 SKS tergantung hasil assessment tim terhadap kondisi nyata.
  6. Mata kuliah pilihan MBKM untuk tingkat dekanat dan prodi diatur oleh dekan dan prodi masing masing
 

Pasal 17 Penyusunan Kurikulum

 Penyusunan kurikulum setiap program studi dilakukan melalui workshop akademik dan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  1. Penyusunan kurikulum dilakukan oleh tim penyusun kurikulum program studi yang ditunjuk oleh rektor;
  2. Penyusunan kurikulum dilakukan dengan mengacu kepada tahap-tahap perancangan kurikulum yang baik dan mengacu kepada pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi era industri 4.0 yang dikeluarkan oleh kementerian Pendidikan.
  3. Proses penyusunan kurikulum meliputi Analisa kebutuhan pasar dan aspek visi keilmuan dan teknologi; penetapan profil lulusan; penyusunan rencana capaian pembelajaran lulusan (CPL) program studi; penyusunan matrik kesesuaian CPL dan mata kuliah;
  4. Capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) dan sub-CPMK harus diturunkan dari CPL dengan mengoperasionalkan rumusan-rumusan CPL kedalam komponen Sikap (S), Pengetahuan (P), Keterampilan umum (KU), dan Keterampilan Khusus (KK).
  5. Penyusunan dan pengembangan kurikulum program studi dapat ditinjau secara berkala sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan pengguna lulusan.
  6. Penetapan perubahan kurikulum harus melalui sidang pleno tim penyusun kurikulum, program studi yang bersangkutan, dan dekan. Perubahan ini harus disetujui oleh Wakil rektor bidang Akademik.
 

Pasal 18 Muatan Kurikulum

 Setiap kurikulum program studi memuat:
    1. Deskripsi proses penyusunan kurikulum prodi
    2. Identitas Prodi
    3. Rumusan visi, misi, tujuan, dan strategi
    4. Profil dan kompetensi lulusan
    5. Penetapan bahan kajian
    6. Pembentukan dan pemetaan mata kuliah dan penentuan bobot SKS
    7. Deskripsi setiap mata kuliah yang meliputi:
      1. Tujuan Mata kuliah
      2. Capaian sikap yang hendak dicapai melalui mata kuliah yang bersangkutan
      3. Capaian pengetahuan untuk mata kuliah yang bersangkutan
      4. Capaian keterampilan umum untuk mata kuliah yang bersangkutan
      5. Capaian keterampilan khusus untuk mata kuliah yang bersangkutan
      6. Deskripsi bahan kajian mata kuliah yang bersangkutan
      7. Pokok bahasan untuk mata kuliah yang bersangkutan
  1. Setiap mata kuliah dibuatkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS). RPS ini wajib mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
    1. Kode mata kuliah
    2. Capaian pembelajaran yang diambil dari buku kurikulum prodi
    3. Beban SKS untuk mata kuliah ini
    4. Deskripsi bahan kajian yang diambil dari buku kurikulum
    5. Distribusi SKS teori dan SKS praktek
    6. Strategi dan kontrak pembelajaran
    7. Media dan metode pembelajaran pada setiap pertemuan
    8. Rencana assessment termasuk metode dan timingnya
  2. Penyusunan RPS harus menggunakan format yang direkomendasikan oleh Lembaga Penjamin Mutu Internal

Pasal 19 Struktur Kurikulum

  1. Kelompok mata kuliah untuk program pasca sarjana, program Sarjana dan Diploma adalah sebagai berikut :
    1. Mata Kuliah Umum (MKU) adalah kelompok mata kuliah yang ditujukan untuk mengembangkan aspek kepribadian mahasiswa sebagai individu dan warga masyarakat
    2. Mata Kuliah Keahlian (MKK) adalah kelompok mata kuliah yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam penguasaan keahlian bidang studi/bidang ilmu terkait. MKK dapat terdiri atas MKK Fakultas dan MKK Program Studi. MKK Program Studi ada yang bersifat wajib dan ada yang bersifat pilihan.
    3. Mata Kuliah Perluasan dan Pendalaman (MKPP) adalah mata kuliah pilihan yang diambil dari prodi sendiri yang ditujukan untuk memperluas atau memperdalam penguasaan materi
    4. Mata Kuliah Kemampuan Tambahan (MKKT) adalah mata kuliah pilihan yang disediakan oleh prodi yang dapat diambil oleh mahasiswa dari luar program studi tersebut untuk menambah kemampuan dalam bidang lain
    5. Mata Kuliah Pilihan Bebas (MK Pilihan Bebas) adalah mata kuliah yang diambil dari program studi lain dan mahasiswa bebas menentukan mata kuliah pilihannya
  2. struktur kurikulum untuk program studi vokasi terdiri dari 60% sks praktik/PKL dan 40% sks teori;
  3. struktur kurikulum untuk program studi akademik terdiri dari 70% sks teori dan 30% sks praktik; dan
  4. struktur kurikulum untuk program studi profesi terdiri dari 100% sks praktik dan merupakan lanjutan dari program akademik.
  5. Struktur kurikulum untuk program pasca sarjana dapat mulai dari 80 % teori dan maksimal 20% praktek tergantung kebutuhan program studi.

Pasal 20 Profil Lulusan

  1.  Profil lulusan prodi adalah blueprint dan menjadi ciri prodi. Profil lulusan harus diturunkan dari visi misi perguruan tinggi
  2. Profil lulusan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) harus menjadi acuan penetapan capaian pembelajaran lulusan (CPL).

Pasal 21 Capaian Pembelajaran lulusan

  1. Capaian pembelajaran lulusan (CPL) program studi harus sinkron dengan SN-Dikti dan deskriptor KKNI sesuai jenjang Pendidikan ditambah kemampuan / keterampilan.
    1. CPL wajib mengandung unsur sikap, pengetahuan, keterampilan umum dan keterampilan khusus.
    2. CPL wajib menjadi acuan dalam penetapan bahan kajian untuk pengembangan kurikulum.
    3. Indikator capaian pembelajaran diukur dengan target capaian pembelajaran masing-masing program studi yang dimuat di dalam RPS;
    4. Pencapaian target capaian pembelajaran masing-masing program studi dapat dicapai di kelas, laboratorium, dan lahan praktik;
    5. Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), (2) dan (3) di atas wajib dimuat di dalam masing-masing buku kurikulum program

BAB V SISTIM DAN METODE PEMBELAJARAN


Pasal 22 Pembelajaran Hybrid atau Bauran (Blended Learning).

  1. UNIQHBA memberlakukan sistim pembelajaran hybrid. Pembelajaran hybrid (hybrid learning) atau dikenal juga dengan nama pembelajaran bauran (blended learning) adalah kombinasi pembelajaran berbasis kelas dan pembelajaran daring secara harmonis, terstruktur dan sistematis dengan melibatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Proporsi pembelajaran secara daring berkisar antara 30 % - 79 %.
  3. Pembelajaran Hybrid harus berorientasi pada capaian pembelajaran. Dengan demikian pembagian materi daring atau luring serta metode pengajaran yang digunakan ditentukan oleh tujuan pembelajaran yang hendak dicapai dan bersifat unik untuk setiap mata kuliah.
  4. Ketentuan ini dikecualikan untuk mata kuliah praktikum yang mengharuskan interaksi langsung dengan pembimbing terutama pada program studi pada level diploma.

Pasal 23 Bentuk dan Metode Pembelajaran

  1. Bentuk pembelajaran yang dapat diterima sesuai dan mendukung program MBKM adalah antara lain:
    1. Kegiatan proses belajar (perkulilahan). Metode yang dapat digunakan antara lain diskusi kelompok, debat, presentasi mahasiswa, dan lainnya
    2. Kegiatan penugasan terstruktur. Metode yang digunakan dapat meliputi pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis kasus, pembelajaran kolaboratif dan yang lainnya
    3. Kegiatan mandiri. Metode yang dapat digunakan adalah Literatur review, summarizing dan lain lain
    4. Metode praktikum dalam kelompok kerja dan berdiskusi dll.
  2. Model pembelajaran yang dipakai UNIQHBA adalah model Flipped Learning dengan tujuan agar mahasiswa secara proaktif dapat mempelajari konsep-konsep secara mandiri selama 2 x 60 menit di luar kelas secara daring dan mahasiswa dapat memantapkan penguasaannya terhadap konsep yang dipelajari dengan interaksi langsung dengan dosen dan teman selama 1 x 50 menit. Dengan demikian total 170 menit untuk satu SKS dapat dimanfaatkan secara efisien.
  3. Model flipped learning mengikuti pola sebagai berikut
    1. Mahasiswa mencari informasi secara mandiri dan atau mengerjakan tugas sesuai dengan rencana pembelajaran. Ini dilakukan secara daring sebelum perkuliahan tatap muka dilakukan.
    2. Mahasiswa melakukan kegiatan tatap muka dalam kelas (luring). Kegiatan tatap muka ini dapat juga dilakukan secara daring jika keadaan tidak memungkinkan untuk melakukan tatap muka langsung.
    3. Mahasiswa melakukan klarifikasi materi yang telah dipelajari bersama teman sekelas dan dapat mendiskusikannya dengan dosen di dalam dan di luar kelas.
  4. UNIQHBA menyediakan Learning Manajemen system (LMS) untuk mendukung pelaksanaan sistim pembelajaran dan memfasilitasi pencapaian tujuan pembelajaran. LMS yang disediakan oleh UNIQHBA adalah ELISA. Namun penggunaan LMS lain yang tersedia seperti Moodle dan SPADA atau LMS yang disediakan oleh penyedian konten pada level internasional juga dapat digunakan untuk mendukung proses pembelajaran sesuai kesepakana dosen dan mahasiswa.

Pasal 24 Rencana Pembelajaran Semester (RPS)

  1. RPS wajib disusun oleh dosen pengampu matakuliah dan/atau tim dosen prodi yang ditunjuk ketua program studi.
  2. RPS ini wajib dijadikan acuan dalam proses pengajaran di masing-masing prodi
  3. Pembaharuan RPS dapat dilakukan asalkan tetap mengacu pada kurikulum yang berlaku. Perubahan yang dimaksud disini terbatas pada metode, alat dan bahan pengajaran, metode evaluasi, penyesuaian urutan topik bahasan, penyesuaian jam pelaksanaan, dan penyesuaian pustaka yang digunakan.

Pasal 25 Masa dan Beban Studi/Pembelajaran

  1. Beban studi/belajar diukur dengan sistem SKS:
    1. pembelajaran 1 sks tatap muka sama dengan 50 menit, tugas pembelajaran terstruktur sama dengan 60 menit, dan tugas pembelajaran mandiri sama dengan 60 menit per minggu per semester;
    2. pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis terdiri atas kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit, dan kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester;
    3. pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, dan praktik lapangan diberi alokasi waktu 170 (seratus tujuh puluh) menit, termasuk untuk penyusunan laporan dan responsi per minggu per semester;
    4. pembelajaran 1 (satu) semester sama dengan 16 (enam belas) minggu atau 16 kali pertemuan termasuk
  2. Beban studi program vokasi jenjang diploma tiga minimal 110 sks dan ditempuh dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) semester;
  3. Beban studi program akademik jenjang sarjana adalah minimal 144 sks dan ditempuh dalam waktu paling lama 14 (empat belas) semester;
  4. Beban studi program akademik jenjang magister adalah minimal 36 sks dan ditempuh dalam waktu paling lama 8 (delapan) semester;
  5. Beban studi program profesi adalah minimal 24 sks dan ditempuh dalam waktu paling lama 6 (enam)

Pasal 26 Metode Pembelajaran

  1. Metode perkuliahan secara umum disesuaikan dengan kondisi dan tujuan pembelajaran. Dalam hal ini metode yang dapat dijadikan pilihan untuk prodi adalah metode konvensional (luring), metode daring, dan atau hybrid / blended learning.
  2. Metode pembelajaran yang dapat digunakan pada proses pembelajaran di UNIQHBA antara lain:
    1. Metode konvensional/Ceramah/Tatap muka
    2. Metode diskusi/tanya jawab/debat
    3. Metode demonstrasi
    4. Metode resitasi
    5. Metode percobaan/eksperimen
    6. Metode karya wisata
    7. Metode latihan keterampilan
    8. Metode berbasis masalah (problem-based learning)/ studi kasus / Pembelajaran lapangan
    9. Metode discovery
    10. Metode magang/ internship
    11. Metode role play
    12. Metode lainnya yang bersifat inovatif dan dapat memfasilitasi pencapaian tujuan pembelajaran mata kuliah.Metode pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan bantuan teknologi teleconference pada platform yang secara resmi digunakan oleh UNIQHBA

Pasal 27 Tata Tertib Perkuliahan

  1.  Pembelajaran di kelas:
    1. mahasiswa berpakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    2. tidak mengaktifkan alat komunikasi selama proses perkuliahan, kecuali merupakan bagian dari proses pembelajaran yang sedang berlangsung;
    3. hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
    4. mengikuti proses perkuliahan secara penuh sesuai
  2. Pembelajaran di laboratorium:
    1. hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal praktik yang sudah ditentukan;
    2. tidak mengaktifkan alat komunikasi selama proses perkuliahan, kecuali merupakan bagian dari proses pembelajaran yang sedang berlangsung;
    3. menggunakan seragam laboratorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    4. menggunakan dan memanfaatkan alat praktik secara bijaksana dan penuh tanggung jawab;
  3. Pembelajaran di lahan praktik:
    1. menjaga nama baik almamater;
    2. mengikuti ketentuan yang berlaku pada lahan praktik;
    3. hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
    4. menghormati pembimbing lapangan;
    5. wajib mengikuti semua aturan yang berlaku di lapangan;
    6. kerja tim
  4. Tata tertib dosen:
    1. setiap awal perkuliahan dosen wajib membuat kontrak pembelajaran
    2. memberikan perkuliahan sesuai jadwal dan kontrak pembelajaran yang telah disepakati.
    3. berpakaian profesional dosen;
      • bersih, rapi dan berbahan katun
    4. menggunakan sepatu
    5. dianjurkan berdasi
    6. Mengikuti tata tertib yang ditetapkan oleh fakultas/direktorat dan atau prodi masing-masing
    7. Setiap dosen hadir sebagai role model (Keteladanan)

Pasal 28 Evaluasi Pembelajaran

 
  1. Jenis evaluasi:
    1. Penugasan yang meliputi pembuatan karya tulis / studi pustaka dan atau evaluasi oral melalui penugasan presentasi individu dan atau kelompok;
    2. Ujian teori yang meliputi ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS);
    3. ujian praktik yang meliput responsi dan atau ujian praktek komprehensif
    4. ujian akhir program (UAP)
  2. Pelaksanaan evaluasi pembelajaran:
    1. UTS dilakukan pada minggu ke 8 setiap semester;
    2. UAS dilakukan pada minggu ke 16;
    3. UAP:
      1. UAP program vokasi jenjang diploma tiga dilakukan pada semester 6 dan maksimal pada semester 10;
      2. UAP untuk program akademik jenjang sarjana dilakukan pada semester 8 dan maksimal pada semester 14;
      3. UAP program profesi diatur tersendiri dan mengikuti pedoman operasional program profesi;
      4. program akademik jenjang pascasarjana dilakukan pada semester 4 dan maksimal pada semester
  3. ujian praktik dilakukan di akhir jadwal praktik atau selama proses praktik berjalan;
  4. responsi dapat dilakukan selama proses praktik atau diakhir jadwal praktik;
  5. Bentuk Ujian teori tertulis
    1. UTS dengan ujian tertulis dalam bentuk soal mutiple-choice, essay atau kombinasi dari keduanya;
    2. Jumlah soal kombinasi multiple-choice dan essay disesuaikan dengan karakteristik mata
    3. Tingkat kesulitan dan kedalaman cakupan soal disesuaikan dengan jenjang Pendidikan dan CPL yang sudah ditetapkan
  6. Bentuk Ujian Praktik:
    1. demonstrasi dan atau responsi
    2. bentuk ujian lain yang dipersyaratkan prodi masing masing seperti osce/osca pada prodi Keperawatan dan Kebidanan
  7. Bentuk ujian penugasan adalah karya tulis, diskusi kelompok, dan seminar dengan materi yang berkaitan dengan aplikasi dari materi perkuliahan;

Pasal 29 UAS Susulan

  1. UAS susulan dapat dilakukan hanya jika;
    1. sakit (dibuktikan dengan surat keterangan pihak yang berwenang);
    2. menjadi duta kampus pada ajang tertentu;
    3. mengalami kondisi tertentu atau memiliki alasan yang dapat diterima pihak prodi yang dapat dibuktikan;
  2. Penetapan peserta ujian susulan diusulkan oleh prodi dan ditetapkan oleh dekan fakultas atau direktur program pasca sarjana;

Pasal 30 Pengelolaan pelaksanaan Ujian

  1.  Penanggung jawab umum pelaksanaan ujian adalah wakil rektor bidang akademik;
  2. Penanggung jawab teknis pelaksanaan ujian dibebankan kepada dekan fakultas;
  3. Pelaksana teknis administrasi ujian menjadi tugas pokok dan fungsi bagian akademik ketua prodi
  4. Prodi wajib membuat laporan pelaksanaan semester dibawah koordinasi dekan fakultas / direktur program pasca sarjana
  5. Dekan fakultas / direktur program pasca sarjana wajib menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan semester kepada Bidang akademik
  6. Pengelolaan nilai dilakukan secara online oleh dosen melalui SISKA universitas;
  7. Pelaksanaan teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) di atas meliputi:
    1. surat-menyurat,
    2. penjadwalan,
    3. penetapan peserta ujian,
    4. pengumpulan soal dari para dosen pengampu mata kuliah;
    5. penggandaan soal;
    6. pendistribusian;
    7. pengarsipan soal;
    8. persiapan ruangan ujian jika diperlukan.
  8. Hal – hal lainnya akan diatur dalam pedoman operasional program studi

Pasal 31 Pengawas Ujian

  1.  Pengawasan ujian dilakukan oleh dosen pengampu mata kuliah;
  2. Pengawas pendamping dapat ditunjuk oleh dekan jika diperlukan;
  3. Sistem pelaksanaan pengawasan dan persyaratan pengawas diatur dalam pedoman operasional program studi

Pasal 32 Sistem Penilaian Hasil Belajar

  1. Bobot penilaian UTS, UAS, penugasan, dan praktik disesuaikan dengan jenis dan jenjang program studi:
  2. Bobot nilai teori dan praktik untuk mata kuliah sesuai dengan perbandingan SKS teori dan SKS praktik;
  3. Bobot nilai mata kuliah tanpa praktikum adalah 20% penugasan, 40% UTS dan 40% UAS;Bobot nilai untuk mata kuliah program vokasi dan profesi yang memiliki sks praktik:
    1. Penugasan 10%-30%, sesuai dengan pertimbangan akademis dalam pelaksanaan proses pembelajaran;
    2. UTS 25%-50%, sesuai dengan pertimbangan akademis dalam pelaksanaan proses pembelajaran;
    3. UAS 25%-50%, sesuai dengan pertimbangan akademis dalam pelaksanaan proses pembelajaran;
    4. praktikum minimal 60%.
  4. Bobot nilai untuk mata kuliah program sarjana:
    1. Penugasan 10%-30%, sesuai dengan pertimbangan akademis dalam pelaksanaan proses pembelajaran;
    2. UTS 25%-50%, sesuai dengan pertimbangan akademis dalam pelaksanaan proses pembelajaran;
    3. UAS 25%-50%, sesuai dengan pertimbangan akademis dalam pelaksanaan proses pembelajaran;
    4. Praktikum maksimal 30%.
    5. Penilaian karakter dan sikap mahasiswa (penilaian subjektif) maksimal 15 %
  5. Unsur penilaian penugasan karya tulis adalah antara lain:
    1. ketepatan waktu penyelesaian tugas dengan bobot 10-150%;
    2. relevansi isi dengan tema dengan bobot 15-25%;
    3. kemampuan mempersentasikan tugas dengan bobot 20-30%;
    4. kemampuan memilih dan menggunakan referensi dengan bobot 10 - 20%.
    5. Originalitas/anti plagiarisme 30 – 40%
  6. Unsur penilaian praktik sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah:
    1. aspek kognitif (pengetahuan) dengan bobot minimal 20%;
    2. aspek apektif (sikap) dengan bobot minimal 30%;
    3. aspek psikomotorik (keterampilan) dengan bobot minimal 45%.
  7. Nilai akhir diberikan dalam bentuk angka mutu dan lambang/huruf mutu:
    1. huruf A setara dengan angka 4,00;
    2. huruf AB setara dengan angka 3,50;
    3. huruf B setara dengan angka 3,00;
    4. huruf BC setara dengan angka 2,50;
    5. huruf C setara dengan angka 2,00;
    6. huruf D setara dengan angka 1,00;
    7. huruf E setara dengan angka 0,00;
  8. dalam pemberian nilai dapat menggunakan angka 0 – 100 dan dapat dikonversi kedalam skala 0 – 4 menggunakan tabel berikut ini
  9. Konversi nilai ke dalam angka dan huruf mutu:
 
  Nilai Konversi
Huruf/lambang mutu Angka mutu
80 – 100 A 4,00
75 – 79 AB 3,50
70 – 74 B 3,00
65 – 69 BC 2,50
60 – 64 C 2,00
55– 59 D 1,00
0 – 54 E 0,00

Pasal 33 Pengumuman Hasil Penilaian Pembelajaran

  1.  Hasil penilain diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran;
  2. Hasil penilaian capain pembelajaran setiap semester dinyatakan dalam Indeks Prestasi Semester (IPS);
  3. IPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil dalam satu semester;
  4. Indeks Prestasi Semester (IPS) diberikan dalam bentuk Kartu Hasil Studi (KHS) yang diterbitkan oleh masing-masing Fakultas paling lama 2 minggu setelah Ujian Akhir Semester dan ditandatangani oleh kaprodi setetah diperiksa oleh sekretaris prodi;
  5. Hasil penilaian capaian pembelajaran pada akhir program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang telah ditempuh selama masa studi yang diterbitkan dalam bentuk transkrip akademik;

Pasal 34 Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)

  1.  SKPI diberikan kepada lulusan bersamaan dengan penyerahan ijazah;
  2. Penandatanganan SKPI dilakukan oleh dekan masing-masing fakultas;

Pasal 35 Tugas Akhir

  1.  Setiap mahasiswa wajib   menyelesaikan tugas  akhir   sebagai syarat kelulusan;
  2. Bentuk tugas akhir berupa:
    1. Tesis, untuk Pendidikan pasca sarjana;
    2. Skripsi, untuk Pendidikan sarjana;
    3. karya tulis ilmiah atau laporan tugas akhir untuk pendidikan profesi dan vokasi;
  3. Tugas akhir sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) huruf (a) disusun berdasarkan hasil penelitian mahasiswa pascasarjana yang diselesaikan dalam jangka waktu paling sedikit 6 bulan dan proses penyusunannya dilakukan mulai semester 3;
  4. Tugas akhir sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) huruf (b) disusun berdasarkan hasil penelitian bagi mahasiswa sarjana dan proses penyusunannya dapat dilakukan mulai semester 7 setelah menyelesaikan 90 % beban studi dan telah lulus mata kuliah persyaratan;
  5. Tugas akhir sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) huruf (c) disusun berdasarkan hasil pengalaman belajar di lapangan bagi mahasiswa diploma 3 dapat dimulai pada semester 5 setelah menyelesaikan minimal 90% beban studi dan telah lulus mata kuliah persyaratan yang ditulis berdasarkan kaidah penulisan karya ilmiah;
  6. Untuk meningkatkan output tridharma perguruan tinggi khususnya penelitian, maka setiap mahasiswa pendidikan sarjana dan vokasional dianjurkan untuk melakukan publikasi ilmiah sebelum ujian akhir program pada majalah atau jurnal yang ada di lingkup UNIQHBA atau jurnal nasional terakreditasi
  7. Mahasiswa pasca sarjana diwajibkan untuk melakukan publikasi seperti yang dijelaskan dalam ayat 7;
  8. Untuk menunjang ketentuan sebagaimana ayat (7) maka semua mahasiswa diharuskan mengikuti seminar ilmiah yang sesuai dengan bidangnya minimal satu kali selama masa perkuliahannya yang dibuktikan dengan sertifikat atau

Pasal 36 Proses pengajuan Tugas Akhir

  1.  Proses diawali dengan pengajuan 3 tema tugas akhir dan dapat disertai dengan usulan calon pembimbing oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada kaprodi;
  2. Draft tema dan calon pembimbing dibahas atau didiskusikan di tingkat prodi yang dikoordinasikan oleh kaprodi;
  3. Prodi mengajukan usulan SK pembimbing untuk mahasiswa kepada Dekan Fakultas
  4. Rapat penentuan dan penerbitan SK tentang tugas akhir dan dosen pembimbing di tingkat fakultas;

Pasal 37 Pelaksanaan Bimbingan Tugas Akhir

 Penyelesaian tugas akhir dibimbing oleh 2 (dua) orang dosen pembimbing yang ditunjuk berdasarkan SK dekan masing-masing fakultas;
  1. Dosen pembimbing tugas akhir harus berkualifikasi dosen dengan rumpun keilmuan yang relevan dengan tema penelitian dan minimal memiliki jabatan akademik:
    1. asisten ahli bagi jenjang diploma 3;
    2. lektor bagi jenjang sarjana
    3. Minimal lektor dengan kualifikasi S3 bagi magister;
  2. Beban bimbingan bagi setiap dosen pembimbing tugas akhir maksimal 10 (sepuluh) orang mahasiswa per semester;
  3. Dosen pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari institusi lain;
  4. Penyusunan tugas akhir harus mengacu pada panduan yang berlaku di UNIQHBA Bagu;
  5. Pengesahan tugas akhir sebagaimana ayat (6) dilakukan oleh dekan fakultas masing-masing;
  6. Naskah tugas akhir yang telah disahkan dijilid hardcover dengan warna sebagai berikut ;
  7. Program pasca sarjana dengan warna hitam
  8. fakultas Kesehatan dengan warna hijau tua,
  9. fakultas Sains dan Teknologi dengan warna biru tua,
  10. fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dengan warna biru muda,
  11. Tugas akhir yang sudah selesai dan sudah dinyatakan lulus oleh para penguji harus dikirimkan ke prodi untuk disimpan dan diunggah ke dalam repository.

Pasal 38 Ujian Akhir Program (UAP)

  1.  UAP pada setiap program sarjana dan diploma berbentuk ujian seminar proposal dan sidang tugas akhir;
  2. UAP pada program pasca sarjana terdiri dari tiga ujian yaitu ujian proposal/kandidasi, Seminar hasil, dan Sidang tesis
  3. UAP dilakukan oleh dewan penguji yang berjumlah minimal 3 (tiga) orang untuk jenjang diploma dan sarjana, 5 (lima) orang untuk jenjang pascasarjana yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan dekan / direktur pasca sarjana;
  4. Syarat dewan penguji:
    1. berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional minimal asisten ahli bagi jenjang diploma 3;
    2. berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional minimal lektor bagi jenjang sarjana;
    3. berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal lektor bagi jenjang magister;
    4. jika diperlukan, penguji dapat diambil dari kalangan praktisi yang relevan;
  5. Tata tertib sidang tugas akhir program untuk dosen penguji:
    1. semua dewan penguji hadir tepat waktu;
    2. dewan penguji mengenakan pakaian bersih dan rapi, atau seragam dinas institusi serta dianjurkan menggunakan jas almamater dan wajib mengenakan sepatu resmi;
    3. dewan penguji wajib menguji secara objektif dan profesional dengan mengisi format penilaian sesuai dengan petunjuk yang berlaku;
    4. dewan penguji wajib menanda tangani berita acara;
  6. Tata tertib sidang tugas akhir program untuk mahasiswa:
    1. mahasiswa hadir 15 menit sebelum ujian dimulai;
    2. mengenakan jas almamater, tidak mengenakan baju kaos, celana jeans dan wajib mengenakan sepatu;
    3. mengikuti seluruh proses ujian;
    4. pelaksanaan ujian dilakukan di kampus pada jam kerja;
    5. wajib menanda tangani berita acara;
    6. mahasiswa dilarang memberikan gratifikasi dengan tujuan mempengaruhi penilaian dewan penguji;
  7. Nilai ujian akhir program sebagaimana disebut pada ayat (5) huruf (e) dimasukkan ke dalam sistem informasi akademik (SISKA) oleh bagian akademik masing-masing fakultas maksimal 2 hari setalah pelaksanaan ujian;
  8. Semua administrasi pelaksanaan ujian akhir program menjadi tanggung jawab prodi masing masing;

Pasal 39 Nilai dan Predikat kelulusan Ujian Akhir Program

  1.  Bobot nilai ujian tugas akhir untuk program sarjana:
    1. nilai ujian proposal adalah 30-40%;
    2. nilai ujian akhir adalah 60-70%.
  2. Bobot nilai ujian tugas akhir untuk program pasca sarjana:
    1. nilai ujian proposal 30%;
    2. nilai seminar hasil 30%;
    3. nilai sidang tesis 40%;
    4. Ambang batas kelulusan UAP adalah nilai akhir 70 atau setara B
  3. Unsur dan bobot penilaian tugas akhir meliputi:
    1. kesesuaian sistematika penulisan (10%);
    2. Koherensi dan relevansi (15%);
    3. ketepatan menggunakan metode (15%);
    4. penguasaan materi yang dibuktikan dengan kemampuan presentasi, kemampuan tanya jawab, dan kemampuan menjelaskan topik yang diambil secara komprehensif (30%);
    5. Orisinilitas termasuk bebas dari plagiarisme (30%)
  4. Perhitungan nilai akhir sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah dengan rumus sebagai berikut:
NA = ∑ bobot unsur x nilai yang diberikan
  1. Predikat kelulusan:
  2. program diploma 3 dan sarjana dengan IPK 2,76 – 3,00 predikat memuaskan, IPK 3,01 – 3,50 predikat sangat memuaskan, IPK >3,50 predikat pujian (cumlaude);
  3. program profesi dan pascasarjana dengan IPK 3,00 – 3,50 predikat memuaskan, IPK 3,51 – 3,75 predikat sangat memuaskan, dan IPK>3,75 predikat pujian (cumlaude);
  4. Predikat cumlaude diberikan kepada lulusan yang memenuhi IPK di atas, lulus tepat waktu, memenuhi etika akademik, dan mengikuti seluruh perkuliahan utama (tidak mengulang);
  5. Standar kelulusan program diploma 3 dan sarjana, IPK minimal 2,750
  6. Standar kelulusan program profesi dan pascasarjana adalah minimal memuaskan;

Pasal 40 Proses Bimbingan Tugas Akhir

  1. Bimbingan tugas akhir oleh dosen dilakukan secara profesional dengan mengacu kepada aturan-aturan yang berlaku;
  2. Proses bimbingan dilakukan di lingkungan kampus, kecuali untuk kegiatan pengumpulan data penelitian dan supervisi, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan dan atas sepengetahuan atasan;
  3. Selama proses bimbingan berlangsung, dosen dan mahasiswa harus mematuhi etika akademik;
  4. Semua kegiatan selama proses pembimbingan dicatat dalam kartu kemajuan bimbingan (lembar konsultasi);
  5. Jika proses bimbingan dinilai tidak efektif atau ada keluhan dari mahasiswa yang dapat diterima, maka dosen pembimbing dapat diganti;
  6. Proses penggantian dosen pembimbing :
    1. dilakukan evaluasi oleh koordinator prodi mengenai efektivitas proses pembimbingan;
    2. pengusulan pergantian dosen pembimbing dilakukan oleh koordinator prodi;
    3. penerbitan SK pergantian dosen pembimbing;
  7. Dosen pembimbing tidak diperbolehkan menerima pemberian dalam bentuk apapun dari mahasiswa

Pasal 41 Kalender Akademik dan Jadwal Perkuliahan

  1.  Kalender akademik universitas disusun minimal satu bulan sebelum tahun akademik berjalan;
  2. Kalender akademik universitas ditetapkan oleh rektor;
  3. Kalender akademik universitas dapat diturunkan menjadi kalender akademik fakultas;
  4. Hal-hal pokok yang dimuat dalam kalender akademik :
    1. masa studi per semester (masa perkuliahan);
    2. masa semester pendek;
    3. libur nasional, libur akademik dan libur universitas/yayasan;
    4. waktu pelaksanaan ujian tengah semester dan ujian akhir semester;
    5. pelaksanaan upacara wisuda;
    6. registrasi, heregistrasi, dan sipenmaru;
  5. Persiapan/workshop jadwal perkuliahan dikoordinasikan oleh dekanat / direktorat pasca sarjana bersama masing-masing ketua prodi mengacu pada kalender akademik yang telah ditetapkan;
  6. Penetapan jadwal perkuliahan dilakukan berdasarkan hasil workshop akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
    1. Pergantian jadwal perkuliahan dapat dilakukan setelah melalui rapat evalusi perkuliahan;
    2. Jadwal perkuliahan yang telah ditetapkan dapat diakses oleh mahasiswa melalui sistem informasi

Pasal 42 Pelaksanaan Pembelajaran

  1.  Pelaksanaan pembelajaran meliputi pembelajaran di kelas, laboratorium, dan di wahana/lapangan pembelajaran lainnya;
  2. Pembelajaran di kelas dilakukan dengan tatap muka antara dosen dengan mahasiswa dengan kriteria:
    1. menggunakan media pembelajaran yang relevan;
    2. wajib menggunakan RPS yang telah ditetapkan oleh dosen;
    3. dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
    4. dosen dapat melakukan penggantian jadwal tatap muka dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan koordinator prodi;
    5. dosen dan mahasiswa wajib mengisi daftar hadir pembelajaran;
  3. Pelaksanaan pembelajaran praktikum di laboratorium dengan kriteria:
    1. menggunakan buku panduan yang sudah ditetapkan;
    2. wajib menggunakan RPS dan modul yang sudah ditetapkan;
    3. beban pembelajaran praktik laboratorium mengacu pada ketentuan yang berlaku;
    4. dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan atas koordinasi antara koprodi dengan UPT laboratorium;
  4. dosen dan mahasiswa wajib mengisi daftar hadir dan menaati tata tertib yang berlaku
  5. Pelaksanaan pembelajaran di lahan praktik dengan kriteria:
    1. menggunakan buku panduan yang sudah ditetapkan;
    2. wajib menggunakan RPS yang menekankan pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh dosen bersama pembimbing praktik lapangan (Clinical Instructor) yang ditunjuk oleh rektor;
    3. beban pembelajaran praktik kerja lapangan mengacu pada ketentuan yang berlaku;
    4. dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan atas koordinasi dengan mitra kerja;
    5. biaya pembelajaran di lahan praktik dibebankan kepada mahasiswa yang besarnya ditetapkan oleh keputusan rektor;
    6. mahasiswa yang tidak mencapai target capaian pembelajaran diwajibkan mengulang dan biayanya dibebankan kepada mahasiswa yang bersangkutan yang besarnya ditentukan dengan keputusan

BAB VI SEMESTER PENDEK ATAU SEMESTER ANTARA


Pasal 43 Kebijakan Pelaksanaan Semester Pendek

  1.  Semester pendek dilakukan dengan tujuan:
  2. Memfasilitasi mahasiswa yang ingin mempercepat kelulusannya
  3. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang tidak lulus mata kuliah yang bersangkutan pada semester sebelumnya untuk menyelesaikan mata kuliah tersebut agar tidak menghambat kelulusan (membantu mahasiswa lulus tepat waktu)
  4. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa di luar prodi untuk mengembangkan diri dengan mengikuti perkuliahan semester pendek pada prodi lain dalam rangka mendukung merdeka belajar kampus merdeka.
    1. Pelaksanaan semester pendek diusulkan oleh kaprodi, disetujui oleh dekan / direktur pasca sarjana dan diketahui oleh (dilaporkan kepada) warek bidang akademik
    2. Waktu pelaksanaan semester pendek atau semester antara dilakukan pada bulan Juli sampai dengan Agustus (8 minggu) dengan minimal 14 kali tatap muka termasuk ujian;
    3. Beban studi semester pendek maksimal 9 SKS per semester per mahasiswa;
    4. Setiap peserta semester pendek wajib mengisi KRS semester pendek paling lambat minggu ke dua bulan Juni tahun berjalan;
    5. Pembelajaran semester pendek wajib menggunakan RPS;
    6. Penetapan kuliah semester pendek untuk setiap mata kuliah ditetapkan oleh dekan.
    7. Ketentuan dan persyaratan lainnya mengenai semester pendek dituangkan dalam pedoman operasioal program studi

Pasal 44 Nilai Pembelajaran Semester Pendek

  1.  Semua proses pelaksanaan semester pendek, termasuk evaluasinya diperlakukan sama dengan semester normal lainnya, kecuali waktu pelaksanaannya yang dipercepat dan materi yang dipadatkan
  2. Nilai semester pendek wajib sudah dientry ke dalam sistem informasi satu minggu setelah kegiatan selesai dan menjadi nilai resmi mahasiswa

Pasal 45 Biaya Kuliah Semester Pendek

  1.  Perhitungan biaya kuliah semester pendek ditentukan berdasarkan SKS;
  2. Biaya SKS semester pendek sesuai standar biaya kegiatan (SBK) yang diatur khusus melalui peraturan keuangan;
  3. Pembayaran semester pendek mengikuti proses registrasi semester

BAB VII PELAKSANAAN DAN WAKTU PERKULIAHAN


Pasal 46 Pelaksanaan Perkuliahan

  1. Satuan beban dan beban studi yang harus ditempuh mahasiswa dinyatakan dengan satuan kredit semester, disingkat
  2. Jenis semester yang ada di UNIQHBA Bagu terdiri atas:
    1. semester ganjil yang dilaksanakan pada bulan September sampai dengan bulan Januari tahun berikutnya;
    2. semester genap yang dilaksanakan pada bulan Februari sampai dengan bulan Agustus tahun berjalan;
    3. semester pendek pelaksanaannya pada bulan Juli sampai dengan bulan Agustus tahun
  3. Jumlah tatap muka perkuliahan semester ganjil dan genap adalah 16 (enam belas) kali per semester termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester;
  4. Ujian tengah semester dilaksanakan setelah pertemuan minggu ke 8 (delapan);

Pasal 47 Tim Dosen

  1.  Untuk mata kuliah tertentu yang membutuhkan team teaching, kaprodi mengusulkan tim dosen untuk mata kuliah yang bersangkutan untuk disahkan oleh dekan
  2. Persyaratan untuk menjadi tim pengajar pada mata kuliah tertentu diatur dalam pedoman operasional program studi
  3. Tim dosen mata kuliah wajib menyelenggarakan kuliah 16 (enam belas) kali pertemuan perkuliahan termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester;
  4. Setiap dosen wajib mengisi jadwal perkuliahan dan monitoring perkuliahan;
  5. Ujian akhir semester dilaksanakan setelah pertemuan minggu ke 16 (enam belas) diselenggarakan oleh program studi secara bersama di akhir masa perkuliahan;
  6. Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan setiap mata kuliah dalam satu semester paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pertemuan yang terselenggara;
  7. Ketidakhadiran mahasiswa karena sakit atau melaksanakan tugas yang disertai dengan surat keterangan atau surat izin yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketidakhadiran dengan alasan ini tidak mengurangi persentase kehadiran.
  8. Mahasiswa yang tidak memenuhi kehadiran 75% (tujuh puluh lima persen) tidak berhak mengikuti ujian akhir dan mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan belum menyelesaikan perkuliahan pada mata kuliah yang bersangkutan;
  9. Dosen yang belum memenuhi jumlah tatap muka perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengganti jam perkuliahan dan/atau dengan kegiatan yang setara.

BAB VIII: PENYELESAIAN STUDI 


Pasal 48: Batas Waktu Penyelesaian Studi

  1.  Batas waktu paling lama penyelesaian studi bagi mahasiswa angkatan tahun 2017 dan sesudahnya, sebagai
    1. 8 (delapan) semester untuk program diploma tiga;
    2. 14 (dua belas) semester untuk program sarjana;
    3. 8 (delapan) semester untuk program magister;
  2. Batas waktu paling lama penyelesaian studi bagi mahasiswa angkatan sebelum tahun 2017 sebagai berikut:
    1. 10 semester untuk program diploma tiga;
    2. 14 semester untuk program sarjana;
    3. 10 semester untuk program magister;
  3. Masa studi untuk mahasiswa alih jenjang diatur tersendiri di fakultas masing-masing, dengan mengacu pada beban studi yang ditempuh dan ditetapkan dengan Keputusan dekan;
  4. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi pada batas waktu yang ditentukan secara otomatis akan berubah status menjadi mahasiswa DO dan dapat diberikan surat keterangan pernah kuliah jika dibutuhkan.
  5. Mahasiswa yang diperkirakan tidak akan mampu menyelesaikan beban studinya dalam sisa masa studinya akan diberikan kesempatan untuk mengundurkan diri atau di DO.

BAB IX: MAHASISWA PINDAHAN DAN ALIH JENJANG


Pasal 49 Mahasiswa Pindahan

  1. Mahasiswa pindahan dapat dilakukan dari inter- dan antar-institusi;
  2. Proses mahasiswa pindahan dilakukan melalui konversi nilai dan mata kuliah sesuai kurikulum yang berlaku;
  3. Calon mahasiswa yang dapat diperkenankan adalah mahasiswa aktif di PDDIKTI dan berada maksimal di semester 6 pada perguruan tinggi asal pada jenjang S1 serta maksimal semester 4 untuk jenjang Diploma 3;
  4. Mahasiswa pindahan akan dipertimbangkan hanya jika mahasiswa tersebut diperkirakan akan dapat menyelesaikan sisa SKS yang dibebankan program studi selama sisa masa studinya.
  5. Keputusan penerimaan mahasiswa pindahan menjadi wewenang dari Dekan fakultas / Direktorat pasca sarjana dan disahkan oleh Warek Akademik;
  6. Registrasi mahasiswa pindahan hanya dapat dilakukan pada awal semester dengan mengikuti peraturan mengenai kalender akademik ;
  7. Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas merujuk kepada pedoman operasional program studi dan pedoman operasional keuangan;

Pasal 50 Alih Jenjang/Transfer

  1.  Alih jenjang dapat dilakukan dari jenjang diploma ke jenjang S1 yang sejenis;
  2. Keputusan alih jenjang dilakukan atas dasar pengakuan/rekognisi oleh tim prodi atas mata kuliah dan SKS yang telah ditempuh pada jenjang sebelumnya:
  3. Beban dan masa studi mahasiswa alih jenjang ditetapkan sesuai hasil rekognisi atas capaian pembelajaran yang telah ditempuh;
  4. Penetapan mahasiswa alih jenjang dilakukan oleh dekan fakultas dan diketahui oleh atau dilaporkan kepada wakil rector bidang akademik;
  5. Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dapat dilaksanakan melalui program alih jenjang dengan mengikuti pedoman yang

BAB X: DOSEN

Pasal 51 Kewajiban Dosen

  1. Dosen adalah seseorang yang berkualifikasi akademik S2 dan berdasarkan keahliannya diangkat sebagai tenaga pendidik pada Universitas Qamarul Huda Badaruddin (UNIQHBA) Bagu dengan tugas utama melakukan tridarma perguruan tinggi yaitu mengajar serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;Setiap dosen memiliki beban untuk melaksanakan tridarma perguruan tinggi minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS (atau beban yang setara) yang dijalankan rata-rata 40 jam perminggu;
  2. Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah minimal 9 SKS untuk pendidikan/pengajaran, penelitian maksimal 3 SKS, dan pengabdian serta penunjang lainnya minimal 1 SKS;
  3. Dosen dengan tugas tambahan (DT) hanya diwajibkan melakukan pendidikan minimal 3 SKS;
  4. Penilaian capaian beban kerja dosen/kinerja dilakukan secara berkala oleh asesor yang ditunjuk oleh rektor UNIQHBA
  5. Laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan ke rektor melalui bagian ketenagaan/kepegawaian dan diteruskan ke bagian Keuangan;
  6. Dosen yang tidak memenuhi standar kinerja akan menjadi bahan pertimbangan dalam perhitungan tunjangan kinerja.
  7. Ketentuan-ketentuan yang bersifat khusus mengenai dosen pada masing-masing program studi diatur dalam petunjuk operasional program studi

Pasal 52 Hak Akademik Dosen

  1. Melaksanakan mimbar akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Hak atas pengembangan diri di bidang akademik dan kegiatan penunjang lainnya;
  3. Penghargaan atas prestasi akademik yang dicapai;
  4. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh senat universitas.

BAB XI PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK


Pasal 53 Pelanggaran akademik

Jenis pelanggaran akademik dosen adalah sebagai berikut:
    1. Melakukan plagiarisme dalam karya tulisnya. RIncian mengenai bentuk plagiarisme ditetapkan dalam pedoman operasional LPPM.
    2. Melakuan falsifikasi dan pabrikasi dalam karya tulisnya. RIncian mengenai bentuk plagiarisme ditetapkan dalam pedoman operasional LPPM
    3. Melakukan kegiatan akademik yang bertentangan dengan nilai dan norma yang dianut dalam lingkungan perguruan tingga
    4. tidak melakukan kegiatan tridharma secara utuh;
    5. tidak melakukan presensi kuliah;
    6. tidak memenuhi syarat jumlah kehadiran mengajar;
    7. terlambat memasukkan/menyerahkan nilai;
    8. tidak melakukan kegiatan pembelajaran sesuai RPS;
    9. bentuk pelanggaran lain yang ditetapkan dalam pedoman operasional fakultas

Pasal 54 Sanksi Akademik Dosen

  1. Jenis sanksi akademik dosen adalah sebagai berikut:
    1. teguran secara lisan;
    2. teguran secara tertulis;
    3. pengalihan tugas mengajar kepada dosen lain;
    4. ditangguhkan usulan kenaikan jabatan akademik dan BKD/sertifikasi;
    5. Sanksi administrative lainnya diatur dalam peraturan kepegawaian.
  2. Penerapan sanksi akademik dosen dilakukan berdasarkan rapat khusus senat akademik

Pasal 55 Pelanggaran dan Sanksi Akademik Mahasiswa

  1. Jenis pelanggaran akademik mahasiswa adalah sebagai berikut:
    1. melakukan kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses kegiatan akademik;
    2. melakukan plagiarisme dalam karya tulisnya; bentuk plagiarism yang dimaksud di sini diuraikan lebih lanjut dalam pedoman operasional program studi
    3. terlibat dalam kegiatan perjokian untuk memuluskan proses dalam kegiatan pembejaran
  2. Jenis sanksi akademik mahasiswa adalah sebagai berikut:
    1. teguran secara lisan;
    2. teguran tertulis;
    3. tidak diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester;
    4. dibatalkan nilai akhir yang telah diperoleh dari mata kuliah yang bersangkutan;
    5. tidak diperbolehkan mengikuti kuliah selama waktu tertentu;
    6. tidak mendapatkan layanan akademik dalam kurun waktu tertentu;
    7. dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa UNIQHBA Bagu;
    8. pembatalan kelulusan dan pencabutan ijazah, transkrip, SKPI, dan dokumen penting akademik lainnya yang telah diterima;

Pasal 56 Mekanisme Penerapan Sanksi Akademik

  1. Tata cara penerapan sanksi akademik pada mahasiswa adalah sebagai berikut:
    1. validasi bukti pelanggaran akademik;
    2. pembahasan pelanggaran akademik secara berjenjang mulai dari tingkat prodi sampai ke tingkat rektorat;
    3. penerbitan berita acara dan SK rektor atas sanksi akademik yang diberikan kepada mahasiswa yang

BAB XII DOKUMEN PENTING DAN ADMINISTRASI AKADEMIK


Pasal 57 Pelaksana Administrasi Akademik

  1. Administrasi akademik dilaksanakan di bawah koordinasi rektorat UNIQHBA
  2. Administrasi akademik yang dimaksud pada ayat (1) meliputi;
    1. registrasi dan heregistrasi mahasiswa, mahasiswa baru, dan mahasiswa transfer/pindahan;
    2. penetapan SK peserta didik baru;
    3. penerbitan NIM;
    4. administrasi mahasiswa cuti;
    5. penerbitan SK pemutusan studi;
    6. penerbitan SK lulusan;
    7. penerbitan ijazah, transkrip, SKPI, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi;
    8. pengarsipan dokumen-dokumen penting akademik;
    9. pengesahan salinan ijazah dan dokumen lainnya;

Pasal 58 Nomor Induk Mahasiswa (NIM)

  1.  Pemberian NIM kepada  mahasiswa dilakukan  setelah mahasiswa dinyatakan diterima dan melakukan pendaftaran ulang;
  2. Penerbitan NIM dilakukan oleh bidang akademik
  3. Pola penomoran NIM terdiri atas 10 (sepuluh) digit (angka) yang pemaknaannya berdasarkan 3 (tiga) kelompok sebagai berikut:
    1. kelompok pertama terdiri atas 5 (lima) digit, yaitu kode program studi sesuai kode yang ada di PDDIKTI;
    2. kelompok kedua terdiri atas 2 (dua) digit, yaitu menunjukkan tahun angkatan;
    3. kelompok ketiga terdiri atas 3 (tiga) digit, yaitu nomor urut mahasiswa pada program studi di tahun terdaftar yang
    4. Khusus mahasiswa alih jenjang, digit sebagaimana yang dimaksud pada butir c dimulai dari 501

Pasal 59 Dosen Wali

  1. Dosen wali ditunjuk oleh dekan melalui surat keputusan;
  2. Beban dosen wali maksimal 20 mahasiswa dan mahasiswa bimbingan boleh berasal dari lintas prodi pada fakultas yang sama;
  3. Tugas dosen wali:
    1. mendampingi dan menyetujui pengisian KRS,
    2. memberikan nasihat dan pertimbangan terhadap kelangsungan studi;
    3. memantau kemajuan studi mahasiswa;
    4. turut menyelesaikan permaslahan mahasiswa bersama unit bimbingan konseling (BK);
  4. Kegiatan bimbingan dosen wali menjadi salah satu unsur beban kerja

Pasal 60 Ijazah

  1.  Ijazah lulusan diterbitkan oleh universitas;
  2. Lembar ijazah UNIQHBA memuat hal-hal sebagai berikut:
    1. kertas ijazah yang syah yang dilengkapi dengan pengaman rahasia;
    2. logo UNIQHBA Bagu;
    3. nomor seri lembar ijazah dan nomor ijazah;
    4. nomor akreditasi program studi dan peringkat akreditasi;
    5. tanggal kelulusan;
    6. nama lengkap, NIM, dan tempat tanggal lahir pemilik ijazah;
    7. gelar dan singkatannya;
    8. nama prodi dan fakultas;
    9. tanggal penerbitan ijazah;
    10. tanda tangan dekan/direktur pasca sarjana dan rektor;
    11. nomor SK pendirian perguruan tinggi;
    12. foto pemilik ijazah;
    13. stempel perguruan tinggi.
  3. Nomor seri dan nomor ijazah sebagaimana pada ayat (2) huruf (c) diatur sebagai berikut:
    1. Nomor seri lembar ijazah adalah nomor urut kertas lembar ijazah yang bersifat unik dan dibuat dengan perforasl laser, terletak di kiri atas
    2. Nomor ijazah adalah nomor resmi yang diberikan oleh kemendikbud ristek dikti melalui L2DIKTI dan tercatat pada pangkalan data Pendidikan tinggi.;
    3. nomor ijazah terletak di sebelah kanan atas;
  4. Penulisan ijazah sebagaimana dimkasud pada ayat (2) menggunakan tipe huruf dari kelompok Times, ukuran huruf 10 s.d. 32 dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  5. Penulisan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan bahasa Indonesia;
  6. Pemberian ijazah dilakukan melalui upacara wisuda, kecuali untuk keadaan khusus dimana wisuda tidak bisa dilakukan/ diikuti karena alasan yang dapat diterima rektorat;
  7. Pengesahan dokumen fotokopi/salinan ijazah dilakukan oleh pihak dekanat atau wakil rektor bidang akademik;
  8. Surat keterangan pengganti ijazah dapat diterbitkan oleh perguruan tinggi atas permintaan tertulis dari pemilik ijazah dan bernilai sama dengan ijazah dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. bukti tertulis dari kepolisian;
    2. penerbitan surat keterangan pengganti ijazah harus didasarkan pada arsip ijazah;
    3. memuat keterangan bahwa ijazah rusak, hilang, atau musnah.

Pasal 61 Transkrip Akademik

  1.  Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
    1. nomor transkrip akademik;
    2. logo UNIQHBA Bagu;
    3. nama UNIQHBA Bagu;
    4. nama program studi;
    5. nama lengkap, NIM, tempat dan tanggal lahir pemilik transkrip;
    6. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
    7. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan transkrip akademik;
      1. tanda tangan dekan dan cap/stempel universitas;
      2. daftar nama matakuliah yang ditempuh, bobot SKS, dan nilai;
      3. IPK dan predikat kelulusan;
      4. pas foto pemilik transkrip;
  1. Pengesahan fotokopi/salinan transkrip  dilakukan  oleh   dekanat;
  2. Penyerahan transkrip akademik dilakukan oleh BAAK fakultas;
  3. Transkrip akademik diterbitkan oleh program studi dan disahkan oleh Dekan atau Direktorat Pasca Sarjana;
  4. Nilai akhir yang syah dalam transkrip akademik adalah nilai yang diinput oleh dosen pengampu matakuliah/penanggung jawab matakuliah dan telah tervalidasi oleh sistem administrasi akademik (SISKA);
  5. Surat keterangan pengganti transkrip akademik berkedudukan sama dengan transkrip akademik yang diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. diterbitkan berdasarkan arsip;
    2. surat keterangan dibuat atas permintaan pemilik transkrip dengan melampirkan surat keterangan dari kepolisian;
    3. surat keterangan pengganti transkrip akademik harus mencantumkan keterangan yang meliputi hilang, rusak, atau

Pasal 62 Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)

  1. SKPI diberikan kepada lulusan bersama dengan ijazah;
  2. SKPI diterbitkan oleh dekan atau direktur pasca sarjana;
  3. SKPI memuat informasi tentang identitas diri pemegang SKPI, identitas penyelenggara program, kualifikasi dan hasil yang dicapai, dan sistem pendidikan tinggi di Indonesia dan kerangka kualifikasi nasional indonesia (KKNI);
  4. Pengesahan fotokopi/salinan SKPI dilakukan oleh pihak dekanat;
  5. Surat keterangan pengganti SKPI dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. diterbitkan berdasarkan arsip;
    2. Surat keterangan dibuat  atas  permintaan pemilik   SKPI   dengan melampirkan surat keterangan dari kepolisian;
    3. surat keterangan pengganti SKPI harus mencantumkan keterangan yang meliputi hilang, rusak, atau

Pasal 63 Wisuda

 
  1. Wisuda diadakan dalam upacara wisuda sesuai dengan kalender akademik universitas;
  2. Pada saat upacara wisuda dilakukan penyerahan ijazah asli dan
  3. Wisuda diselenggarakan oleh panitia ad hoc yang dibentuk rector
  4. Persyaratan pendaftaran peserta wisuda mengikuti persyaratan yang dikeluarkan oleh panitia yang bersangkutan

BAB XIII REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU


Pasal 64 Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau

  1. Program studi dengan akreditasi minimal Baik Sekali atau B dapat mengusulkan untuk menyelenggaraan program RPL (Rekognisi pembelajaran Lampau).
  2. Usulan tersebut harus mendapat persetujuan dari dekan dan diajukan ke Wakil Rektor Bidang Akademik.
  3. Program RPL hanya dapat dilakukan setelah disetujui rektorat.
  4. Penyelenggaraan RPL harus dilakukan dengan mengacu kepada Keputusan Dirjen DIKTI dan RISTEK nomor 162/E/KPT/2022.

Pasal 65 Rekognisi pembelajaran Lampau untuk melanjutkan Pendidikan formal

  1. Penyelenggaraan program RPL yang diselenggarakan di UNIQHBA adalah program RPL untuk melanjutkan Pendidikan formal.
  2. Pengakuan capaian pembelajaran dilakukan secara parsial yang didapat dari:
    1. Program studi pada perguruan tinggi sebelumnya
    2. Pendidikan non-formal atau informal; dan/atau
    3. Pengalaman kerja setelah lulus jenjang Pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajad.
  3. Pengakuan capaian pembelajaran secara parsial diberikan dalam bentuk perolehan SKS
  4. Proses evaluasi portofolio dan rekam jejak calon mahasiswa RPL dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh bidang akademik rektorat

Pasal 66 Proses RPL

  1. Calon mahasiswa / pemohon melakukan konsultasi dengan bidang akademik rektorat untuk mengetahui peluang pelaksanaan RPL pada program studi tujuan
  2. Pemohon menyerahkan portofolio untuk dilakukan assesmen oleh tim yang ditunjuk rector
  3. Asesmen dilakukan secara objektif berdasarkan portofolio. Tim melakukan verifikasi dokumen yang disertakan
  4. Tim melakukan wawancara dengan pemohon.
  5. Tim dapat meminta pemohon untuk mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan yang akan di rekognisi. Asesmen terhadap demonstrasi tersebut pada ayat (4) dapat dilakukan dengan metode bertanya secara lisan dan atau tertulis, tugas terstruktur dan atau tugas praktek.
  6. Pengakuan perolehan satuan kredit semester
  7. UNIQHBA melaporkan ke PDDIKTI
  8. Pemohon yang sudah mendapatkan pengakuan SKS dapat memulai proses penyelesaian kewajiban total SKS sisa sesuai SKS minimal prodi tujuan.
  9. Syarat-syarat pendaftaran dan aturan detail diatur khusus dengan peraturan rektor mengenai RPL.

BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN 


Pasal 67

  1. Semua ketentuan dan peraturan yang telah ada sampai diterbitkannya peraturan ini dinyatakan masih tetap berlaku selama sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan ini;
  2. Dengan diterbitkannya peraturan ini, maka semua peraturan sejenis yang ada dan tidak sesuai dengan statuta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
  3. Kegiatan akademik yang sedang berlangsung agar disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan

BAB XV KETENTUAN PENUTUP


Pasal  68

  1. Peraturan yang ada dalam pedoman ini akan ditinjau secara berkala dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada berdasarkan asesmen yang dilakukan secara sistematis dan sah serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
  2. Perincian / detail kegiatan atau program yang tercantum dalam pedoman akademik ini dijabarkan lebih lanjut pada pedoman operasional Fakultas dan pedoman operasional program studi.
  3. Jika terdapat penjelasan yang tidak sejalan antara pedoman operasional program studi, pedoman operasional fakultas, dan panduan akademik, maka secara otomatis yang berlaku adalah dokumen yang hirarkinya lebih tinggi.
  4. Petunjuk pelaksanaan yang diamanatkan dalam peraturan ini segera dibuat paling lambat satu bulan sejak peraturan ini diberlakukan;
  5. Agar semua pihak mampu memahami dan menjalankan peraturan ini, maka paling lambat 1 (satu) minggu setelah peraturan ini diberlakukan harus dilakukan sosialisasi secara berjenjang;
  6. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

play youtube, play youtube, xvideos, xnxx, porn, xxx, sex việt, tiktok download, In Which States Is Weed Legal, hentai, xvideos, What Is Threshold Amount, Free Music,